Dua Caleg Gugat KPU Kabupaten Bogor ke MK

CIBINONG TODAY  – Kontestasi Pemilihan Legislatif (pileg) Kabupaten Bogor tak berjalan mulus. Kabarnya, ada dua calon legislatif yang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil suara yang diperolehnya.

Dari informasi yang didapat, mereka adalah Junaidi Syamsudin dari PPP Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Wahyanto dari Partai Nasdem Dapil IV. Keduanya dinyatakan kalah setelah proses hitung yang dilakukan KPU selesai.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

“Saya melihatnya ini sangat wajar, karena ada ketidakpuasan dari para peserta pemilu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Jumat (31/5/2019).

Namun begitu, Ummi menyebut, dari 15.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah ratusan caleg yang bersaing memperebutkan 55 kursi, hanya 2 (dua) caleg yang merasa keberatan dengan hasilnya.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

“Kalau dilihat dari jumlah gugatan caleg, di Kabupaten Bogor masih dibawah 10 persen. Ini masih sangat wajar,” ungkapnya menekankan. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================