CIBINONG TODAY  – Kontestasi Pemilihan Legislatif (pileg) Kabupaten Bogor tak berjalan mulus. Kabarnya, ada dua calon legislatif yang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil suara yang diperolehnya.

Dari informasi yang didapat, mereka adalah Junaidi Syamsudin dari PPP Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Wahyanto dari Partai Nasdem Dapil IV. Keduanya dinyatakan kalah setelah proses hitung yang dilakukan KPU selesai.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

“Saya melihatnya ini sangat wajar, karena ada ketidakpuasan dari para peserta pemilu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Jumat (31/5/2019).

Namun begitu, Ummi menyebut, dari 15.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah ratusan caleg yang bersaing memperebutkan 55 kursi, hanya 2 (dua) caleg yang merasa keberatan dengan hasilnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Kalau dilihat dari jumlah gugatan caleg, di Kabupaten Bogor masih dibawah 10 persen. Ini masih sangat wajar,” ungkapnya menekankan. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================