Tidak Akan Mundur, KPU Siap Hadapi Gugatan Dua Caleg

Meski begitu, KPU sendiri hingga saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara konstitusi (NRPK) perihal pengaduan caleg DPRD Kabupaten Bogor tersebut.

Menurut Erik, gugatan kedua caleg tersebut baru akan teregistrasi perkaranya di MK pada Senin tanggal 1 Juni dan akan disidangkan pada tanggal 12 Juni 2019 mendatang.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Pastikan Sektor Perikanan di Tenjolaya Berjalan Optimal

“Gugatan perkara pileg dapat dilakukan setelah gugatan calon presiden dan wakil presen selesai,” ungkap Erik. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================