CIBINONG TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah mempersiapkan data pemilih hingga data perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, untuk menghadapi gugatan calon.
Diketahui sebelumnya, ada dua calon legislatif Kabupaten Bogor yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil yang didapatkan sehingga keduanya kalah dalam kontestasi tersebut, yakni Junaidi Syamsuin dari PPP dan Wahyanto dari Partai Nasdem.
“Kami siap mengadu data itu dari perolehan suara di dapil masing-masing caleg DPRD Kabupaten Bogor yang rencananya mrnggugat KPU ke MK,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Jumat (31/5/2019).
Keduanya diketahui, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Dapil IV, Kabupaten Bogor.
Meski begitu, KPU sendiri hingga saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara konstitusi (NRPK) perihal pengaduan caleg DPRD Kabupaten Bogor tersebut.
Menurut Erik, gugatan kedua caleg tersebut baru akan teregistrasi perkaranya di MK pada Senin tanggal 1 Juni dan akan disidangkan pada tanggal 12 Juni 2019 mendatang.
“Gugatan perkara pileg dapat dilakukan setelah gugatan calon presiden dan wakil presen selesai,” ungkap Erik. (Firdaus)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















