CIBINONG TODAY  – Kontestasi Pemilihan Legislatif (pileg) Kabupaten Bogor tak berjalan mulus. Kabarnya, ada dua calon legislatif yang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil suara yang diperolehnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Dari informasi yang didapat, mereka adalah Junaidi Syamsudin dari PPP Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Wahyanto dari Partai Nasdem Dapil IV. Keduanya dinyatakan kalah setelah proses hitung yang dilakukan KPU selesai.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

“Saya melihatnya ini sangat wajar, karena ada ketidakpuasan dari para peserta pemilu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Jumat (31/5/2019).

============================================================
============================================================
============================================================