Soal Putusan MA tentang BPPL, Sentul City Siapkan PK

Terkait adanya siaran pers dari Komite Warga Sentul City (KWSC), Alfian mengatakan KWSC tidak mewakili seluruh warga di Sentul City, karenanya putusan kasasi tidak mengikat seluruh warga di Sentul City.

BACA JUGA :  Maju Jadi Calon Ketua Kadin Kota Bogor Harus Siapkan Rp350 Juta, Ini Penjelasan Panitia

“Dan publik harus tahu pembelian tanah dan bangunan adalah dengan warga secara perseorangan bukan dengan KWSC sebagai Badan Hukum,” jelasnya.

Kata Alfian,  pembelian tanah dan bangunan berdasarkan PPJB adalah terhadap objek PPJB yaitu tanah dan bangunan tidak termasuk dengan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau biasa dikenal dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================