CIBINONG TODAY – Setelah merasa dikelabui para developer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini tengah berupaya mematenkan aturan tentang pembangunan perumahan di Bumi Tegar Beriman.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk mencegah para developer perumahan yang kabur dan tidak memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

“Kita sedang revisi aturannya, nanti ke depan developer sudah diikat dengan berita acara administrasi tentang penyerahan PSU. Sehingga ini akan mencegah developer yang tidak bertanggung jawab,” kata Lita, Kamis (13/6/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat, penyerahan PSU dari para developer atau pengembang perumahan masih sangat minim. Dari ribuan perumahan yang ada, pemkab baru menerima sekitar 161 PSU hingga pertengahan tahun 2019.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Kata Lita, Pemkab Bogor berkaca pada pengalaman aturan terdahulu yang dimana banyak developer kabur dari tanggung jawab tanpa menyerahkan PSU dan tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada konsumen perumahan.

“Kelemahan perbup yang dulu itu tidak mengatur developer dari awal sehingga mereka pergi begitu saja. Tapi sekarang, dari revisi aturan ini, tidak hanya dikuatkan dengan berita acara administrasi, mereka juga harus menginformasikan kepada kami jika sewaktu-waktu merubah siteplan perumahan yang dibangunnya,” jelas Lita.

Menurutnya, banyak sekali developer yang merubah siteplan perumahan sehingga tidak sesuai dengan perjanjian awal, yang juga berdampak pada aturan yang telah diteken.

“Banyak yang dirubah, yang dari awal bangunan seperti apa, tapi tahu-tahu menjadi kapling, karena itu lebih ekonomis. Kan harusnya tidak seperti itu, harusnya itu sesuai dengan ketentuan dari awal,” kata Lita.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, beberapa poin penting akan dimasukkan. Salah satunya adalah aturan yang mengatur developer dalam membangun suatu perumahan di Kabupaten Bogor.

“Kita masukkan kekurangan yang dulu-dulu. Mungkin nanti kita pakai juga pola kerjasama dengan para developer untuk pengelolannya. Misalnya, seperti di Sentul,” tutur Lita.

Tidak hanya perumahan, Lita menyebut revisi aturan ini juga akan berlaku untuk pembangunan Cluster di Kabupaten Bogor.

“Cluster dengan jumlah lebih dari 15 unit rumah, itu wajib siteplan. Artinya mereka wajib mencadangkan 2 persen lahan untuk fasos-fasumnya. Minimal mereka menyiapkan, karena nanti pengelolaannya dilakukan oleh kecamatan,” pungkasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================