Kata Alfian, tahun 2015 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 122/2015 mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pada bulan Maret 2016, manajemen SC mengajukan izin SPAM. Di bulan Juli 2016, terbit Permen PUPR No. 25/2016 mengenai Pelaksanaan Penyelengaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha. “Di bulan Maret 2017 izin SPAM SC keluar,” jelas Alfian.

Alfian menceritakan pada Juli sampai Agustus 2017, sesuai amanat dalam ijin SPAM, dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pelanggan air untuk mencapai kesepakatan tarif, namun tidak berhasil mencapai kata sepakat. Setelah itu, pada September 2017, terbit SK Bupati Bogor mengenai Tarif air Bersih Sementara yang diberlakukan selama 6 bulan hingga bulan Februari 2018, karena kesepakatan dengan pelanggan belum tercapai.

“Pada bulan Februari 2018, dilakukan pertemuan dengan pelanggan air untuk mencapai kesepakatan tarif, namun kembali tidak berhasil mencapai kata sepakat,” paparnya.

Karena belum juga menemui titik temu, pada bulan Maret 2018, terbit SK Bupati Bogor mengenai Perpanjangan Tarif Air Bersih Sementara yang berlaku selama 6 bulan hingga bulan Agustus 2018 lantaran kesepakatan dengan pelanggan masih belum tercapai. Di bulan Agustus, 2018 Pemkab Bogor mengundang perwakilan manajamen SC dan perwakilan pelanggan untuk mendengarkan ekspose dari pihak BPKP yang ditugaskan Pemkab Bogor untuk menghitung tarif air yang akan diberlakukan di Sentul City.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

“Jadi tarif sekarang yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor melalui SK Bupati Bogor dasarnya dari perhitungan BPKP. Ini perlu kami jelaskan se jelas-jelasnya karena masih diopinikan tarif air mahal dan kami yang menentukan. Saya tegaskan info itu hoax,” tegas Alfian.

Alfian menjelaskan, manajemen SC sendiri sejak tahun 1994 telah berbuat konkrit terkait pasokan air bersih ke kawasan hunian. Kala itu, SC yang dahulu PT. Bukit Sentul Tbk membangun infrastruktur Jaringan pipa air bersih dan WTP di Venesia yang terdiri dari instalasi air baku, instalasi produksi air dan instalasi distribusi. Air baku WTP diambil dari sungai Cibarengkok.

“Waktu itu unit produksi dibangun dengan kapasitas 3 x 80 liter perdetik. Kita juga membangun jaringan pipa distribusi dibangun secara bertahap menyesuaikan pertumbuhan hunian di SC,” terangnya.

Pada tahun 2000, kata Alfian kebutuhan air mulai berkembang sejalan dengan pertumbuhan hunian. Pada itu manajemen SC mendapat informasi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memiliki kelebihan pasokan air lantaran berhentinya layanan ke wilayah DKI Jakarta. Maka, terjadilah proses komunikasi dan perundingan business to business antara SC dan PDAM.

BACA JUGA :  Menu Kreasi dengan Lumpia Kembang Tahu yang Gurih dan Lezat

“Di tahun SC dan PDAM sepakat membuat perjanjian kerjasama pasokan air bersih, dengan ruang lingkup perjanjian titik pasokan air, volume quota pasokan dan harga satuan,” paparnya.

Menurut Alfian, lantaran jaringan pipa distribusi PDAM belum dapat menjangkau wilayah SC maka titik pasokan PDAM ditetapkan di lokasi Kandang Roda yang berada di luar wilayah Sentul City. Untuk menjemput pasokan air PDAM, SC mengeluarkan investasi besar dengan membangun jaringan perpipaan sepanjang 5.7 km dari wilayah SC lokasi titik pasokan di Kandang Roda.

“Kami butuh waktu enam tahun untuk membangun jaringan pipa dan segala macam infrastukturnya dari tahun 2001 dan baru tahun 2007 pasokan air bersih dari PDAM masuk ke kami,” terangnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================