BABAKANMADANG TODAY – Mayoritas warga Sentul City tetap menginginkan pengelolaan township management oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak perusahaan PT Sentul City Tbk (SC). Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang difasilitas Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang membahas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City di Hotel Izzi, Kota Bogor. Senin (17/6/2019).

“Kami meminta PT SGC tetap melayani kami baik soal air bersih dan pengelolaan lingkungan. Kami tidak peduli dengan putusan MA. KWSC itu mewakili siapa? Kami ini berdiri karena ada konflik ini. Kami ini yang didukung mayoritas warga,” kata Erwin Lebbe, Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) seperti yang dituturkan Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya Senin (17/6/2019).

Alfian menjelaskan, di dalam forum tersebut PWSC menyampaikan uneg-unegnya. PWSC berharap adanya perdamaian antara KWSC dengan PT SC untuk kebaikan semua warga Sentul City.

“Mereka mengatakan berdamai lah ngapain ribut-ribut mulu. Mereka malu seolah-olah di Sentul City tempat orang yang suka ribut. Padahal yang ribut suma sedikit. Karena ribut-ribut ini membuat investasi mereka yang sudah membeli rumah di SC jadi terganggu” paparnya.

Alfian menceritakan pengurus PWSC yang lain menyampaian jika yang bersangkutan belum pernah menemukan perumahan di Bogor yang pelayannnya seperti Sentul City. Sebelum pindah ke Sentul City, pengurus tersebut pernah tinggal di perumahan yang pengelolaannya oleh Ketua RT.

“Ibu pengurus PWSC ini bilang pernah jadi ketua RT di tempat yang lama pusing, ngurusin keamanan, sampah tetek bengek. Kalau di di SC yang bersangkutan diangkat jadi ketua RT mengaku enak karena hanya melayani warga ngurus KTP dan KK karena yang lain sudah di urus sama SC,” ujarnya. Kata Alfian, pengurus PWSC tersebut merasa terganggu dengan konflik KWSC dengan PT SC.

“Beliau mengatakan merasa dirugikan karena beliau pindah dari perumahan yang lama ke SC ingin mendapat kenyamanan. Di SC tinggal duduk manis perbanyak ibadah, tinggal bersilaturahmi dan menikamti hidup. Kalau kita ingin nyaman harus bayar. Mahal? menurut beliau itu relatif,” ujarnya.

Terkait penentuan tarif air bersih yang berlaku untuk warga SC, bukan ditetapkan oleh manajemen PT SC. Tarif air tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan Bupati Bogor tahun 20018 yang berlaku selama tiga tahun.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

“Ini perlu kami jelaskan dan luruskan ke publik karena ada upaya penggiringan opini yang sesat seolah-oleh SC seenaknya sendiri menentukan tarif air bersih. Clear tarif air bersih bukan kami yang menentukan melainkan Pemkab Bogor,” jelas Alfian.

Menurut Alfian, pasokan air bersih dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ke kawasan hunian SC dimulai sejak tahun 2007 setelah manajemen PT SC selesai membangun jaringan pipa air sepanjang 5,7 KM dari Kandang Roda. Pada tahun 2010 hunian yang terus bertambah dan berkembang ternyata melampui kuota air yang dipasok oleh PDAM.

“Pada tahun 2012 manajemen PT SC membangun satu unit Instalasi WTP di lokasi Cibimbin dengan kapasitas 20 ltr/detik dengan sumber air baku dari sungai cibimbin. Instalasi WTP Venesia tidak dioperasikan karena keterbatasan sumber air baku,” jelasnya.

Kata Alfian, tahun 2015 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 122/2015 mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pada bulan Maret 2016, manajemen SC mengajukan izin SPAM. Di bulan Juli 2016, terbit Permen PUPR No. 25/2016 mengenai Pelaksanaan Penyelengaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha. “Di bulan Maret 2017 izin SPAM SC keluar,” jelas Alfian.

Alfian menceritakan pada Juli sampai Agustus 2017, sesuai amanat dalam ijin SPAM, dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pelanggan air untuk mencapai kesepakatan tarif, namun tidak berhasil mencapai kata sepakat. Setelah itu, pada September 2017, terbit SK Bupati Bogor mengenai Tarif air Bersih Sementara yang diberlakukan selama 6 bulan hingga bulan Februari 2018, karena kesepakatan dengan pelanggan belum tercapai.

“Pada bulan Februari 2018, dilakukan pertemuan dengan pelanggan air untuk mencapai kesepakatan tarif, namun kembali tidak berhasil mencapai kata sepakat,” paparnya.

Karena belum juga menemui titik temu, pada bulan Maret 2018, terbit SK Bupati Bogor mengenai Perpanjangan Tarif Air Bersih Sementara yang berlaku selama 6 bulan hingga bulan Agustus 2018 lantaran kesepakatan dengan pelanggan masih belum tercapai. Di bulan Agustus, 2018 Pemkab Bogor mengundang perwakilan manajamen SC dan perwakilan pelanggan untuk mendengarkan ekspose dari pihak BPKP yang ditugaskan Pemkab Bogor untuk menghitung tarif air yang akan diberlakukan di Sentul City.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

“Jadi tarif sekarang yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor melalui SK Bupati Bogor dasarnya dari perhitungan BPKP. Ini perlu kami jelaskan se jelas-jelasnya karena masih diopinikan tarif air mahal dan kami yang menentukan. Saya tegaskan info itu hoax,” tegas Alfian.

Alfian menjelaskan, manajemen SC sendiri sejak tahun 1994 telah berbuat konkrit terkait pasokan air bersih ke kawasan hunian. Kala itu, SC yang dahulu PT. Bukit Sentul Tbk membangun infrastruktur Jaringan pipa air bersih dan WTP di Venesia yang terdiri dari instalasi air baku, instalasi produksi air dan instalasi distribusi. Air baku WTP diambil dari sungai Cibarengkok.

“Waktu itu unit produksi dibangun dengan kapasitas 3 x 80 liter perdetik. Kita juga membangun jaringan pipa distribusi dibangun secara bertahap menyesuaikan pertumbuhan hunian di SC,” terangnya.

Pada tahun 2000, kata Alfian kebutuhan air mulai berkembang sejalan dengan pertumbuhan hunian. Pada itu manajemen SC mendapat informasi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memiliki kelebihan pasokan air lantaran berhentinya layanan ke wilayah DKI Jakarta. Maka, terjadilah proses komunikasi dan perundingan business to business antara SC dan PDAM.

“Di tahun SC dan PDAM sepakat membuat perjanjian kerjasama pasokan air bersih, dengan ruang lingkup perjanjian titik pasokan air, volume quota pasokan dan harga satuan,” paparnya.

Menurut Alfian, lantaran jaringan pipa distribusi PDAM belum dapat menjangkau wilayah SC maka titik pasokan PDAM ditetapkan di lokasi Kandang Roda yang berada di luar wilayah Sentul City. Untuk menjemput pasokan air PDAM, SC mengeluarkan investasi besar dengan membangun jaringan perpipaan sepanjang 5.7 km dari wilayah SC lokasi titik pasokan di Kandang Roda.

“Kami butuh waktu enam tahun untuk membangun jaringan pipa dan segala macam infrastukturnya dari tahun 2001 dan baru tahun 2007 pasokan air bersih dari PDAM masuk ke kami,” terangnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================