BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Harry Astama (HA) menjadi tersangka kasus penyimpangan barang dan jasa pada pemilihan kepala daerah Kota Bogor tahun 2018 lalu yang bersumber dari dana hibah tahun 2017.

“Barusan Kejari Kota Bogor melakukan penahanan terhadap HA selaku bendahara KPUD Kota Bogor atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa pilwalkot dan proyek fiktif ” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade S kepada awak media, Senin (18/6/2019).

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

Lebih lanjut Rade menjelaskan ada dua kegiatan yang dilakukan HA di luar RKB yang di tetapkan oleh KPUD Kota Bogor.

“Modusnya ini berdasarkan kegiatan yang sudah di sahkan dari rapat KPUD Kota Bogor. Salah satu kegiatan yang di buat itu adalah pembuatan buletin dan ternyata RKB nya tidak ada,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, HA yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah merugikan negara sebesar Rp. 470 juta dari dana hibah Rp 37 miliar.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Dari tangan tersangka Kejari Kota Bogor mengamankan barang bukti berupa kwitansi fiktif dan SPT. Tersangka di jerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Saat ini tambah Rade, tersangka telah di titipkan di Lapas kelas IIA Paledang Bogor selama 20 hari kedepan untuk menunggu persidangan. (Adit)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================