BOGOR TODAY – Masalah yang menimpa PT Sentul City Tbk mendapat perhatian serius Real Estate Indonesia (REI). Menurut Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Hari Ganie mengatakan, kisruh yang terjadi antara pengembang, pengelola dan warga di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan akibat dari belum adanya payung  hukum yang mengatur soal pengembangan kota mandiri.

“Kota mandiri atau lebih umumnya disebut kota baru merupakan konsep pengembangan perumahan skala besar, dan mulai berkembang sejak tahun 1980 an keatas, tapi ini belum didukung aturan,” kata Hari kepada wartawan usai menghadiri rapat yang diinisiasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) terkait persoalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) di Hotel IZI Senin (17/6) lalu.

Hari mengatakan, berbeda dengan konsep hunian yang dibangun developer pada tahun 1970 an kebawah yang hanya mengandalkan tanah 5 hingga 20 hektare, pengembangan kota mandiri ini dibangun diatas tanah berskala kota lengkap dengan fasilitas dan prasarananya.

BACA JUGA :  Atang Trisnanto Berbagi Ribuan Paket Berbuka Puasa Selama Ramadan 1445 H

“Konsep ini dimulai dengan proyek Bumi Serpong Damai pada tahun 1980 dan terus menjamur dibeberapa wilayah Jabodetabek hingga kini, termasuk Sentul City,” kata Hari.

Hari mengatakan, konsep yang ditawarkan oleh pengembang kota mandiri ini bukan hanya fasilitas umum dan prasarana untuk lingkungan, tetapi juga fasilitas dan prasarana untuk kelas kota, baik luasan maupun kualitasnya.

“Misalnya sarana pendidikan lengkap dari TK, SD hingga universitas harus dibangun dan beberapa fasilitas lain layaknya kota,” kata Hari.

Untuk itu, lanjut Hari, konsep pengelolaan kota mandiri ini membutuhkan waktu yang sangat panjang berbeda dengan developer yang mengembangkan kawasan diatas tanah yang hanya mampu membuat satu cluster.

“Kalau pengembang perumahan skala kecil kan 3-4 tahun selesai, sudah nggak perlu dikelola, kalau kota mandiri terus dikelola jangka panjang, contohnya BSD aja itu dari tahun 1984 itu sampai sekarang masih dikelola oleh developer,” beber Hari.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

Hari mengatakan, misi yang diemban oleh para developer kota mandiri yakni membantu pemerintah dalam menyediakan kekurangan perumahan yang dikenal dengan housing backlog yang mencapai 14 jutaan dalam skala nasional, kemudian membantu pengembangan wilayah.

“Mungkin fokus pemerintah daerah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kami hadir untuk masyarakat menengah keatas yang diharapkan juga bisa mandiri, dengan kekhasan kota mandiri yakni menggunakan township management atau asset manegementnya sendiri,” kata Hari.

Hari mengatakan, berdasarkan data REI, proyek kota mandiri di Jabodetabek mencapai 34 yang tersebar diberbagai daerah, seperti BSD, Alam Sutera, Sumarecon, Paramount, Lippo Karawaci, Bintaro, Citra, Citra Raya, Jababeka, Grandwisata, Deltamas, Sentul City, Rancamaya, Kota Wisata, dan sebagainya.

============================================================
============================================================
============================================================