Telat Bayar Pajak, Didenda 2% Hingga 48%

Diharapkan pemilik kendaraan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan.

Diketahui, tugas BPRD DKI Jakarta adalah mengelola pajak daerah, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat wajib membayar pajak dan mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA :  Kawasan RSMM Bogor Didemo Massa, Proyek Gedung Gene Bank Kemenkes Jadi Sorotan

STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya.(Net)

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Mobile Legends Jalani Dua Laga Penting di Kualifikasi Asian Games 2026 Hari Ini

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================