Telat Bayar Pajak, Didenda 2% Hingga 48%

Diharapkan pemilik kendaraan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan.

Diketahui, tugas BPRD DKI Jakarta adalah mengelola pajak daerah, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat wajib membayar pajak dan mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA :  Bakal Digelar 3 Hari, Aparat Gabungan Gelar Operasi PETI di Kawasan IUP Antam Pongkor

STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya.(Net)

BACA JUGA :  Resep Perkedel Kentang Daging Cincang, Gurih, Lembut, dan Cocok Jadi Lauk Pendamping

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================