
Diharapkan pemilik kendaraan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan.
Diketahui, tugas BPRD DKI Jakarta adalah mengelola pajak daerah, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat wajib membayar pajak dan mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya.(Net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















