Raperda ini juga mengatur Dasar Pendirian BUMD ( Pasal 8), Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah. Kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, harus dikaji berdasarkan analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya.

Pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah yang merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan Perseroan Daerah (PPD), merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Daerah.

Modal BUMD (Bab IV Pasal 18) Sumber Modal BUMD terdiri atas Penyertaan Modal Daerah, Pinjaman, Hibah dan sumber modal lainya. Penyertaan Modal Daerah ( Pasal 20) dilakukan untuk pendirian BUMD, Penambahan modal BUMD dan pembelian saham pada Perusahaan Perseroan Daerah lain. Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Dewan Pengawas dan Komisaris ( Pasal 33),  Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur lainnya bisa dari pegawai Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan tidak merangkap jabatan struktural pada perangkat daerah.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

Pegawai BUMD (Pasal 71) merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewjibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja (Pasal 72). Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD. Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas dan/atau jasa produksi atau insentif pekerjaan. Penetapan besaran penghasilan pegawai BUMD tidak boleh lebih kecil dari Upah Minimum Kota (UMK). (Adv)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================