Guna Meningkatkan PAD

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2019 lalu dipimpin Wakil Ketua I, Heri Cahyono, S.Hut. MM. Rapat Paripurna ini mengagendakan Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD dan Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD ini, merupakan Raperda  yang mengatur tentang Tata Cara Pendirian BUMD. Raperda inisitif DPRD Kota Bogor tersebut sebagian materi muatannya mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor,  Heri Cahyono, mengatakan  alasan  DPRD Kota Bogor  berinisiatif membuat Perda tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD karena selama lima tahun ini Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor mampu menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu berkat adanya kerangka hukum dan pembekalan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Bogor.

“Salah satunya Perda Retribusi Jasa Tertentu yang menjadi acuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meraih pendapatan lebih besar,” katanya, seraya ia menyebutkan bahwa dengan Perda tentang Pokok- Pokok Pembentukan BUMD, bisa melahirkan banyak BUMD di Kota Bogor,  mengingat potensi ekonomi di Kota ini juga banyak, dua diantaranya yakni BUMD Perparkiran dan BUMD Alat Berat.

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Namun sebelum itu, tambahnya,  kerangka acuan hukumnya harus sangat jelas, agar BUMD yang lahir ini tidak membebani  APBD Kota Bogor. Sebaliknya BUMD tersebut bisa mendapatkan penghasilan yang besar.  “Perda ini memang khusus mencari potensi ekonomi dan menaikkan PAD. Jadi kalau profit oriented  lebih pas dikelola oleh sebuah lembaga yang bersifat usaha alias bisnis kalau Dinas ‘kan’ tidak profit oriented,” ujarnya.

Raperda tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD yang kini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) itu,  terdiri dari 16 Bab dan 118 Pasal. Isi Raperda ini antara lain mengatur tentang Tata Cara Pendirian BUMD (Bab III Pasal 6). Tujuan Pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah. Selain itu bertujuanuntuk memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Raperda ini juga mengatur Dasar Pendirian BUMD ( Pasal 8), Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah. Kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, harus dikaji berdasarkan analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya.

Pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah yang merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan Perseroan Daerah (PPD), merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Daerah.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

Modal BUMD (Bab IV Pasal 18) Sumber Modal BUMD terdiri atas Penyertaan Modal Daerah, Pinjaman, Hibah dan sumber modal lainya. Penyertaan Modal Daerah ( Pasal 20) dilakukan untuk pendirian BUMD, Penambahan modal BUMD dan pembelian saham pada Perusahaan Perseroan Daerah lain. Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.

Dewan Pengawas dan Komisaris ( Pasal 33),  Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur lainnya bisa dari pegawai Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan tidak merangkap jabatan struktural pada perangkat daerah.

Pegawai BUMD (Pasal 71) merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewjibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja (Pasal 72). Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD. Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas dan/atau jasa produksi atau insentif pekerjaan. Penetapan besaran penghasilan pegawai BUMD tidak boleh lebih kecil dari Upah Minimum Kota (UMK). (Adv)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================