CIBINONG TODAY – Sebuah lokasi wisata seharusnya bisa membuat pengunjungnya nyaman, tapi hal itu nampaknya tidak tersirat di Situ Cikaret, yang terletak di Kecamatan Cibinong tersebut sangat kotor, dan seolah tidak diperhatikan oleh Pemerintah Bumi Tegar Beriman.

Jika dilihat dar sejarah, bahwa tempat penyimpanan air ini dikenal sudah sejak lama, bisa dirunut hingga abad ke-19. Menurut cerita, situ atau danau ini bermula dari cerukan kecil yang menampung air hujan yang kemudian membesar.

Sedikit demi sedikit cerukan kecil tersebut kemudian melebar dan menjadi rawa. Perubahannya menjadi danau atau situ terjadi ketika masyarakat di sekitar kemudian membuat tanggul di sekelilingnya untuk mencegah pelebaran rawa, sekaligus merubahnya menjadi sebuah reservoir air.

BACA JUGA :  KEMANA SETELAH LULUS SMA?

Situ Cikaret sendiri kemudian akhirnya berubah menjadi sebuah cadangan air yang juga dimanfaatkan untuk mengairi persawahan yang ada disekitarnya.

kebersihan sebagian dari iman. Seseorang yang mengaku beriman, tentu akan benar-benar menjaga kebersihannya. Bersih lingkungannya, pakaianya, tubuhnya, fikirannya, hatinya, bahkan bukan hanya bersih melainkan suci.

Salah satu pengemudi Ojek Online Lanang mengungkapkan, penyebab dari menumpuknya sampah di situ adalah dari kurangnya kesadaran masyarakat sekitar Situ Cikaret.

“Saya berharap kepada masyarakat, untuk tidak membuang sampah apapun ke situ terutama saya sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Pilkada yang Aman dan Sukses, Pj.Bupati Bogor Ajak PCNU agar Bersinergi

Hal senada diutarakan Chandra (45), Seorang pedagang Es Dawet Ayu yang berjualan di sekitar Situ Cikaret, bahwa membuang sampah ke Situ sangatlah berbahaya, dapat mengakibatkan kebanjiran, tercemarnya air bersih, dan mengakibatkan polusi udara dari sampah-sampah yang menumpuk di Situ.

“Saya sendiri sudah tahu, dan melihat nya di Televisi kalau membuang sampah sembarangan akan dikenakan Pasal 9 ayat 2 Perda Kabupaten Bogor, Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air,” tukasnya.

(Sherin/PKL)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================