CIBINONG TODAY – SM (52), wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yaitu persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.

Meskipun perbuatan SM melawan hukum, Polres Bogor masih mempertimbangkan riwayat gangguan jiwa yang dideritanya.

Dicky mengatakan, akan terus melakukan penyidikan secara berkelanjutan dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim,” katanya, Selasa (2/7/2019).

Menurut Dicky, dalam persidangan nantinya akan dihadirkan saksi ahli yaitu dokter yang menangani SM guna membuktikan gangguan kejiwaan SM.

“Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mengaku Kerasukan, Ibu Kandung di Kupang NTT Potong Tangan Balita 3 Tahun

“Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1×24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas,” sambungnya.

Selama proses pemeriksaan kata Dicky, tersangka SM tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. SM sering melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi juga besar sehingga polisi membawa ke RS Polri untuk observasi. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================