CIBINONG TODAY – Selain pasal penistaan agama, SM pun kini dilaporkan dengan dua perkara lain oleh Koordinator Tim Advokat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, Endy Kusumahermawan. Pertama soal penganiayaan dan kedus soal pencemaran nama baik.

“Pasal penganiayaan dengan korban Pak Ishak keamanan Masjid dan pasal pencemaran nama baik karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di Masjid,” ungkap Endy.

Lebih lanjut Endy mengatakan, alat bukti berupa hasil visum kekerasan SM terhadap Ishak sudah terkumpul, dan kesaksian para DKM serta jamaah Masjid Al Munawaroh yang menyaksikan peristiwa secara langsung.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

“Kami kemarin sudah buat laporan polisi, sekarang Sekretaris DKM Al Munawaroh Pak Ruslan sedang memberikan keterangan didampingin dengan tim advokat,” kata Endy.

Endy juga mengatakan, pihaknya menurunkan 17 orang tim advokat DKM Al Munawaroh untuk mengawal kasus yang kini masih ditangani dengan intens oleh Polres Bogor.

Sementara sebelumnya, setelah penyelidikan, akhirnya kepolisian meningkatkan status SM pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu lalu, menjadi tersangka pada Selasa (2/7/2019).

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

“Status SM sudah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo di Mako Polres Bogor.

Namun saat penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian mendapati kabar dari keluarga tersangka, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian pun akan melakukan proses observasi untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang dilaporkan, di RS Polri, Kramatjati.

“Kita akan libatkan dokter atau ahli untuk pemeriksaan kejiwaan,” tegas Trunoyudo. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================