Dalam kesempatan ini, petugas gabungan membagikan selembaran pamflet kepada pengendara yang melewati jalan Tegar Beriman, dengan isi pamflet tentang himbauan larangan parkir di sembarang tempat. Jika pengendara yang sudah di ingatkan tetapi tetap saja melanggar, akan diberi tindakan penilangan, seperti apa yang dimaksud dalan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Petugas Gabungan tidak hanya melakukan sosialisasi dan penindakan, namun juga akan bermusyawarah mencari ruang untuk para driver ojek yang sering parkir di depan kawasan Cibinong City Mall (CCM).

“Nanti, kita akan mengadakan rapat juga dengan pihak terkait seperti pihak CCM agar bisa memberikan space khusus bagi ojek online dan taxi online sehingga tidak mengganggu ketertiban di sepanjang Jalan Tegar Beriman” ujar Fadli. (Amel)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================