
“Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian di lakukan sidang,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, SM ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka penistaan agama setelah membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, juga tanpa melepas alas kakinya.
SM dijerat Pasal 156a KUHP. Setelah itu, SM juga telah dilakukan di RS Bhayangkara TK. I. R. Said Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS POLRI, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi, karena dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














