Seluruh Sampah di Kawasan Hunian Sentul City Dikelola SCRC 

Jonni menjelaskan, SCRC adalah TPS3R pertama di Kabupaten Bogor, mulai beroperasi 1 April 2019 dan telah ditinjau oleh Bupati Bogor Hj Ade Yasin,  dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Rosa Vivien Ratnawati, SH pada tanggal 17 Mei 2019.

SCRC didirikan oleh PT SGC bekerjasama dengan PT Xaviera Global Synergy yang bertindak sebagai operator sebagai respon Surat Bupati Bogor tanggal 17 Mei 2018 yang meminta pengelola Kawasan Pemukiman, Kawasan Komersial dan Kawasan Industri untuk menyediakan fasiltas pengolahan sampah skala Kawasan yang berupa TPS 3R sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah dan harus tersedia pada tahun 2019.

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

SCRC pun mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dengan keluarnya surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 11 Desember 2018. “SCRC hadir untuk mewujudkan  Sentul City Zero Waste 2020,” papar Jonni.

Jonni menjelaskan, dari laporan dari laporan kegiatan bulan yang diterima dari PT Xaviera Global Synergy, operator SCRC, jumlah sampah residu atau sisa sampah yang tidak bisa dikelola yang dibuang ke TPA Galuga hanya sekitar 11 persen dari total sampah rumah tangga kawasan hunian SC.

“Ini tentunya akan menurunkan beban pengelolaan di TPA  Galuga dan membuktikan bahwa pengelolaan sampah dapat langsung dilakukan di sumber kawasan dengan sistem zonasi wilayah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Soroti Proyek Puskesmas Pondok Rumput, Warga: Anggaran Rp600 Juta, Keselamatan Kerja Nol Besar

SCRC, kata Jonni adalah bagian dari pelayanan township management PT SGC yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari manajemen pengelolaan lingkungan kawasan hunian SC. Oleh karena itu, maka pelayanan sampah di RW 08 yang terintegrasi ke SCRC sebagai implementasi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah menjadi bagian dari pelayanan township manajemen yang dijalankan PT SGC.

“Untuk itu kita tidak mungkin hanya menerima pembayaran sampah saja, karena SCRC terintegrasi dengan township manajemen maka harus membayar BPPL kalau sampahnya mau diangkut,” tegas Jonni. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================