Diduga Salah Tangkap Praperadilan Berikan Ganti Rugi Ke Pengamen

Hakim ketua dalam hal ini menyatakan akan terus melanjutkan sidang jika pada Senin mendatang pihak termohon tidak hadir.

Dalam sidang yang ditunda hari ini dihadiri tiga korban salah tangkap yakni Fikri, Fathailah dan Ucok. Sedangkan Pau tidak dapat hadir sehingga diwakilkan. Mereka didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama.

BACA JUGA :  Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Skema Pembayaran Jemaah Diubah

Oky menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.

Keempatnya dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.

BACA JUGA :  Pemkab dan Pemkot Bogor Sinergi Matangkan Persiapan Pembangunan PSEL dan BBMT di Galuga

“Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah merekalakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian

dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya,” kata Oky.(Sherin/CNN)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================