Hakim ketua dalam hal ini menyatakan akan terus melanjutkan sidang jika pada Senin mendatang pihak termohon tidak hadir.

Dalam sidang yang ditunda hari ini dihadiri tiga korban salah tangkap yakni Fikri, Fathailah dan Ucok. Sedangkan Pau tidak dapat hadir sehingga diwakilkan. Mereka didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama.

BACA JUGA :  Cemilan Rumahan dengan Donat Labu yang Sedang Viral Kelezatannya

Oky menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.

Keempatnya dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

“Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah merekalakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian

dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya,” kata Oky.(Sherin/CNN)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================