Meski begitu, PN Cibinong belum tahu kapan akan melakukan eksekusi dengan membongkar pabrik tersebut.

“Jadi, bapaknya menggugat ke pengadilan untuk melakukan eksekusi. Kalau sudah menggugat kan berarti kita tidak melihat lagi ini bapak atau anak. Sengketanya penguasaan terhadap pabrik beserta dengan mobil, perlengkapan, dan lainnya. Penguasanya siapa yang harus menguasai dan menjalankan,” kata Darius.

Terpisah, Kuasa hukum termohon eksekusi Sonny Eka Wijaya, Victor Harianja megatakan, pihaknya menolak keras eksekusi pengambil alihan oleh PN Cibinong atas limpahan kasasi MA di Jakarta.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

“Intinya para buruh maupun pengelola PT Sari Rasa Citeureup itu menolak kepada PN Cibinong untuk tidak melakukan eksekusi pengambil alihan perusahaan yang dikelola klien kami,” tegas Victor saat ditemui Radar Bogor kemarin di PN Cibinong.

Fakta lainnya juga diungkap Victor. Bahwa Yansen memiliki hutang sebesar Rp5 milyar rupiah kepada anaknya yang selama puluhan tahun mengelola pabrik tersebut. Dijelaskannya, dalam perkara itu pihaknya juga sempat mengajukan tiga (3) gugatan lain kepada PN Cibinong.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

Seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Yansen Eka Wijaya terhadap kliennya pada 2017 lalu. Namun lagi-lagi, gugatan tersebut dimentahkan lembaga penegak hukum tersebut.

“Tapi saat ketika kami mengajukan kasasi di MA RI jika istri dari Yansen itu terbukti bersalah. Maka dalam garis besarnya ada apa penegakan hukum yang ditangani oleh PN Cibinong ini,” bebernya. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================