CIBINONG TODAY – PT Sari Rasa di Jalan Raya Tajur, Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, dalam waktu dekat ini. Hal tersebut adalah buntut daripada perseteruan bapak dan anak kandung yang ingin menguasai perusahaan.

Wakil Kepala PN Cibinong, Darius Naftali menjelaskan, putusan eksekusi terjadi karena diawali dengan gugatan pria bernama Yansen Eka Wijaya. Yansen yang merupakan ayah kandung dari Sony Eka Wijaya menggugat anaknya, dan ingin membongkar PT Sari Rasa yang dipertahankan sang anak.

Sementara, Sony diketahui ingin mempertahankan aset tersebut dengan menggugat kembalu sanga ayah dengan menukarbalikkan kepemilikan perusahaan.

“Proses pengadilannya cukup panjang. Namun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengeksekusi pabrik tersebut,” jelas Darius kepada wartawan, di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Rencana eksekusi perusahaan tersebut tertuang dalan  putusan kasasi MA RI di Jakarta dengan nomor 183 perdata gugatan 2016 PN Cibinong. Kemudian putusan banding nomor 205 perdata 2017 Pengadilan Negeri Tinggi Bandung dan putusan Kasasi atau dari MA nomor 95 Kasus Perdata tahun 2018.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Menurut Darius, dalam tahapan proses sidang, beberapa kali saran diberikan kepada bapak dan anak tersebut untuk menempuh jalur damai dan kekeluargaan. Namun akibat saling keras kepalanya, akhirnya putusan MA menjatuhkan untuk eksekusi pabrik.

“Ini kan sengketa kepemilikan antara bapak dan anak, mereka merasa sama-sama sebagai pemilik dari perusahaan tersebut. Namun perkara ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya bapaknya menggugat ke pengadilan,” ungkapnya.

Meski begitu, PN Cibinong belum tahu kapan akan melakukan eksekusi dengan membongkar pabrik tersebut.

“Jadi, bapaknya menggugat ke pengadilan untuk melakukan eksekusi. Kalau sudah menggugat kan berarti kita tidak melihat lagi ini bapak atau anak. Sengketanya penguasaan terhadap pabrik beserta dengan mobil, perlengkapan, dan lainnya. Penguasanya siapa yang harus menguasai dan menjalankan,” kata Darius.

Terpisah, Kuasa hukum termohon eksekusi Sonny Eka Wijaya, Victor Harianja megatakan, pihaknya menolak keras eksekusi pengambil alihan oleh PN Cibinong atas limpahan kasasi MA di Jakarta.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Intinya para buruh maupun pengelola PT Sari Rasa Citeureup itu menolak kepada PN Cibinong untuk tidak melakukan eksekusi pengambil alihan perusahaan yang dikelola klien kami,” tegas Victor saat ditemui Radar Bogor kemarin di PN Cibinong.

Fakta lainnya juga diungkap Victor. Bahwa Yansen memiliki hutang sebesar Rp5 milyar rupiah kepada anaknya yang selama puluhan tahun mengelola pabrik tersebut. Dijelaskannya, dalam perkara itu pihaknya juga sempat mengajukan tiga (3) gugatan lain kepada PN Cibinong.

Seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Yansen Eka Wijaya terhadap kliennya pada 2017 lalu. Namun lagi-lagi, gugatan tersebut dimentahkan lembaga penegak hukum tersebut.

“Tapi saat ketika kami mengajukan kasasi di MA RI jika istri dari Yansen itu terbukti bersalah. Maka dalam garis besarnya ada apa penegakan hukum yang ditangani oleh PN Cibinong ini,” bebernya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================