Pengelolaan Air Limbah Domestik

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor, sejak Agustus tahun lalu telah menetapkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna, Kamis 16 Agustus 2018.

Keberadaan Perda ini telah menjadi payung hukum untuk memperkuat operasional pengelolaan air limbah domestik di Kota ini. Pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor saat ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAl). Perda ini  sebenarnya  memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi operator pengelolaan air limbah domestik.

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengendalikan pembuangan air limbah domestik di Kota ini. Selain itu, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air. Keberadaan Perda ini juga dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

Ruang lingkup pengaturan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terhadap pembangunan perumahan baru sebagai screening dalam pengendalian pencemaran air, maka dalam dokumen ijin lingkungan harus dipersyaratkan rencana pengelolaan air limbah domestiknya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Terhadap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan dan/atau usaha pengelolaan air limbah domestik dan pemanfaatan hasil olahannya, wajib mendapatkan ijin dari Wail Kota. Sedangkan mekanisme perijinannya diatur  oleh Peraturan Wali Kota.

============================================================
============================================================
============================================================