Dalam Perda ini dituangkan pula aturan bahwa setiap orang atau badan yang membangun permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama diwajibkan membangun prasarana dan sarana air limbah dengan sistem terpusat dalam skala komunal atau kawasan. Sementara bagi perumahan, perkantoran dan kawasan perdagangan yang belum memiliki sarana pengelolaan air limbah diwajibkan untuk membangun sarana pengelolaan air limbah. Dalam Perda ini juga diatur mengenai insentif dan disinsentif kepada lembaga serta badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan pengelolaan air limbah domestik. Kriteria dan tata cara dalam pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini terdiri dari 17 Bab (42 Pasal). Bab I tentang Ketentuan Umum (2 Pasal). Bab II tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (17 Pasal), Bab III tentang  Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah (2 Pasal), Bab IV tentang Hak dan Kewajiban (4 Pasal), Bab V tentang Perijinan (1 Pasal), Bab VI tentang Larangan (1 Pasal), Bab VII tentang Pengawasan dan Pembinaan (2 Pasal), Bab VIII tentang Insentaif dan Disinsentif (2 Pasal), Bab IX tentang Retribusi dan Tarif (1 Pasal), Bab X tentang Peran serta Masyarakat (1 Pasal), Bab XI tentang Kerjasama (2 Pasal), Bab XII tentang Pembiayaan (1 Pasal), Bab XIII tentang Sanksi Administrasi (2 Pasal), Bab XIV tentang Penyidikan (1 Pasal), Bab XV tentang Ketentuan Pidana (1 Pasal), Bab XVI tentang  Ketentuan Peralihan (1 Pasal) dan Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut,  mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Pentingnya Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.  Dalam pengelolaan air limbah domestik,. Pemkot Bogor telah menerima bantuan dari beberapa lembaga internasional yang diharapkan mampu melakukan akselerasi terkait pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

Bantuan tersebut, antara lain  dari Islamic Development Bank (IDB), dan  lembaga ini menjadi mitra Pemkot Bogor. Selain itu juga bantuan dari  Agence Francaise de Developement (AFD) yang membantu penyelesaian kajian finansial perencanaan pembangunan di Kota Bogor. (Adv)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================