CIBINONG TODAY – Rencana pembangunan jalur khusus tambang di Parungpanjang terancam tak dilaksanakan. Musabab, Pemkab Bogor secara terang-terangan angkat tangan dan tak ingin membangun jalur tersebut.

Kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai setengah miliar rupiah menjadi alasan utama Pemkab Bogor enggan membangun jalur khusus tambang.

“Anggarannya sangat besar, kalau dipaksakan APBD kira bakal habis untuk jalan tambang, sementara masih banyak jalan yang harus dibangun,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Dari informasi yang didapat, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan jalur khusus angkutan tambang mencapai Rp430 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua hal, yakni pembebasan lahan dan pembangunan fisik jalan.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Sementara, panjang jalan tambang itu sendiri diperkirakan mencapai 23 kilometer. Dimana 19 kilometer berada di Kabupaten Bogor dan sisanya berada di wilayah Tangerang.

Atas pertimbangan itu, Soebiantoro menyebut saat ini pemerintah daerah lebih memfokuskan diri untuk pembangunan jalan-jalan penghubung antar kecamatan. Lalu juga peningkatan jalan yang sudah rusak.

“Jalan khusus tambang kan diperuntukan bagi pengusaha tambang saja. Jalan yang kita bangun manfaatnya harus dirasakan langsung semua elemen masyarakat,” kata dia.

Pemkab Bogor sendiri menurut Soebiantoro, saat ini menunggu petunjuk dari Pemprov Jawa Barat untuk kelanjutan dan kejelasan rencana pembangunan jalur khusus tambang itu.

“Kita tunggu petunjuk dan keputusan Pemprov Jabar soal mekanisme pembiayaan jalan tambang itu, katanya sih akan sharing dengan pengusaha tambang, tapi semua masih belum pasti. Kita tunggu saja,” bebernya.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Karena, sambung dia, gagasan pembangunan jalur khusus tambang di wilayah pertambangan di Kabupaten Bogor itu atas dasar insiasi dari Pemprov Jawa Barat yang dinilai sebagai solusi permanen menuntaskan permasalahan pengusaha tambang, transporter dan warga yang terkena dampak aktifitas tambang.

“Jadi untuk sementara, kami menerapkan solusi pembatasan jam operasional dulu, di mana truk angkutan tambang, tak boleh melintas di jam yang telah ditentukan. Dan itu penerapannya diawasi BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek),” tandas Soebiantoro. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================