Menurut keterangan Tersangaka MH saat digiring tim pidsus, ada perintah Panglima dan PPK yang ia sebut telah mengatur dana KPUD tersebut.

“Jadi seperti yang saya bilang kalau memang dia menyebutkan nama nama tersangka itu, kita akan periksa lagi. Tetapi saya sudah sampaikan, apakah keterangan dia itu ada saksi lain yang menguatkan, jangan hanya pengakuan dia saja, kalo hanya pengakuan dia saja ya nihil, selanjutnya kita hanya melakukan pendalaman saja”, pungkasnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

MH yang berperan sebagai Ketua Pokja ULP KPUD pada Pilwalkot 2018 dijerat Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Adit)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================