BOGOR TODAY – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akhirnya menangkap Mar Hendro (MH), Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan dana fiktif di KPUD Kota Bogor setelah DPO selama 21 hari. HM ditangkap pada Kamis sekitar pukul 14.15 WIB, di kediamannya di Jalan Cidokom, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

“Ketika di tangkap dirumahnya, ada anak dan istrinya dan pada saat itu juga kita telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan dari jumlah keseluruhan sekitar 250 Juta”, ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya P kepada wartawan, kamis (25/7/2019).

Tersangka MH telah dinyatakan DPO sekitar 3 minggu. “Setelah kita nyatakan DPO, memang kita melakukan pergerakan tersendiri ketika kita dapat info A1 kita langsung kesana, tapi sebelumnya kita meminta ijin dulu ke Kades langsung itu Kades menemani ke rumahnya baru kita lakukan penangkapan”, ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================