BOGOR TODAY – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akhirnya menangkap Mar Hendro (MH), Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan dana fiktif di KPUD Kota Bogor setelah DPO selama 21 hari. HM ditangkap pada Kamis sekitar pukul 14.15 WIB, di kediamannya di Jalan Cidokom, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

“Ketika di tangkap dirumahnya, ada anak dan istrinya dan pada saat itu juga kita telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan dari jumlah keseluruhan sekitar 250 Juta”, ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya P kepada wartawan, kamis (25/7/2019).

BACA JUGA :  Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur dengan 5 Gerakan Olahraga Ini

Tersangka MH telah dinyatakan DPO sekitar 3 minggu. “Setelah kita nyatakan DPO, memang kita melakukan pergerakan tersendiri ketika kita dapat info A1 kita langsung kesana, tapi sebelumnya kita meminta ijin dulu ke Kades langsung itu Kades menemani ke rumahnya baru kita lakukan penangkapan”, ujarnya.

Menurut keterangan Tersangaka MH saat digiring tim pidsus, ada perintah Panglima dan PPK yang ia sebut telah mengatur dana KPUD tersebut.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

“Jadi seperti yang saya bilang kalau memang dia menyebutkan nama nama tersangka itu, kita akan periksa lagi. Tetapi saya sudah sampaikan, apakah keterangan dia itu ada saksi lain yang menguatkan, jangan hanya pengakuan dia saja, kalo hanya pengakuan dia saja ya nihil, selanjutnya kita hanya melakukan pendalaman saja”, pungkasnya.

MH yang berperan sebagai Ketua Pokja ULP KPUD pada Pilwalkot 2018 dijerat Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Adit)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================