BABAKANMADANG TODAY – Lima orang pelaku pencuri spesialis motor gede alias moge asal Kabupaten Garut, dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Babakan Madang. Diantaranya IR, KK, HT FF dan IA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain Ducati Monster, Kawasaki Z 600, Kawasaki Ninja, Yamaha Xmax dan satu mobil Nissan Juke.

Kelima pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satunya IR yang berperan menjajal sepeda motor untuk kemudian dibawa kabur.

Dalam aksinya, komplotan tersebut berpura-pura membeli moge yang dipasarkan atau diiklankan di toko online. Lalu mendatangi alamat penjual motor bermesin besar tersebut.

Kapolsek Babakanmadang, AKP Silfia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka IR bersama keempat temannya berangkat dari Garut ke Bogor pada tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 14.00 menggunakan mobil Innova yang sampai saat masih menjadi Daftar Pencarian Barang (DPB).

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

Sekitar pukul 20.45, kelimanya sampai di Bogor dan IR langsung memesan taksi online menuju lokasi penjual dan diikuti teman-temannya menggunakan mobil Innova.

Sesampainya di tempat penjual dan mengamati moge yang dijual, IR  meminta izin untuk menjajal moge tersebut.

“Dibawanya moge itu keliling kompleks si penjual, lalu pelaku melarikan diri. Dan tidak kembali lagi,” jelas Silfia saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (31/7/19).

Di tempat lain, IR dengan moge yang dibawanya, menemui keempat temannya tersebut lalu memesan mobil boks untuk mengangkut Ducati Monster itu ke Bandung.

Kata Silfia, kelima pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi itu sebanyak sebelas kali.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

“Total ada 6 moge yang diamankan dengan nilai diperkirakan hampir Rp1 miliar,” ungkap Silfia.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Iptu Budi Sihabudin mengatakan, pihaknya langsung melakukan pelacakan tersangka setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Sambung Budi, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut dengan rentang waktu yang berbeda.

“Kendaraan hasil curian ini rencananya mau dijual. Namun kami berhasil mencegahnya. Dan kelimanya kami tangkap tanpa perlawan di Bandung dan Garut,” kata Budi.

Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku yang rata-rata bekerja sebagai pekerja swasta itu dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP Penipuan Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================