Adapun pengangkatan guru honorer dapat dilakukan melalui dua jalur. Jalur pertama yakni mereka diangkat menjadi PNS melalui tes, sedangkan jalur kedua ialah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau di bawah 35 tahun lewat tes CPNS, kalau di atas itu tidak ada pilihan kecuali PPPK. Itu undang-undang kok,” katanya.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

Kuota setiap daerah nantinya tidak akan sama. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pusat untuk membagi kuota sesuai kebutuhan.

“Setiap daerah akan punya kuota. Disamping kuota daerah, harus ada koordinasi dengan Kemendikbud KemenPAN. Kenapa? Karena yang punya data nasional dan kebutuhan guru itu kementerian,” tutupnya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================