CIBINONG TODAY – Soal Handphone milik SM perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, 30 Juni 2019 lalu, Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky menegaskan pihaknya sudah memeriksa barang bukti tersebut.

“Hp nya sudah kita periksa. SM kan tersangka, dia tidak memvideokan kejadian tersebut. Yang kita ambil adalah video dari saksi saat kejadian itu,” tegas Dicky, usai melakukan mediasi dengan FUI Bogor Raya, di Aula Polres Bogor, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Tak Disangka ASB Maju di Pilwalkot Bogor 2024, Kawal Program Keumatan

Dia pun memastikan kasus akan tetap berjalan hingga selesai.

“Berkas sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan tanggal 1 Agustus. Kita tinggal menunggu saja,” kata Dicky.

Meski begitu, kata Dicky, semua akan diputuskan dalam pengadilan. “Kasus tetap akan berlanjut dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Sementara diketahui, di sebrang Mako Polres Bogor, ratusan massa melakukan unjuk rasa mendesak pihak kepolisian untuk terbuka dan terbuka menyelesaikan kasu SM perempuan pembawa anjing di Masjid Al-Munawaroh Sentul, 30 Juni 2019. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================