CIBINONG TODAY – Soal Handphone milik SM perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, 30 Juni 2019 lalu, Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky menegaskan pihaknya sudah memeriksa barang bukti tersebut.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

“Hp nya sudah kita periksa. SM kan tersangka, dia tidak memvideokan kejadian tersebut. Yang kita ambil adalah video dari saksi saat kejadian itu,” tegas Dicky, usai melakukan mediasi dengan FUI Bogor Raya, di Aula Polres Bogor, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Dia pun memastikan kasus akan tetap berjalan hingga selesai.

============================================================
============================================================
============================================================