“Berkas sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan tanggal 1 Agustus. Kita tinggal menunggu saja,” kata Dicky.

Meski begitu, kata Dicky, semua akan diputuskan dalam pengadilan. “Kasus tetap akan berlanjut dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Sementara diketahui, di sebrang Mako Polres Bogor, ratusan massa melakukan unjuk rasa mendesak pihak kepolisian untuk terbuka dan terbuka menyelesaikan kasu SM perempuan pembawa anjing di Masjid Al-Munawaroh Sentul, 30 Juni 2019. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================