JAKARTA TODAY – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali akan menerapkan tarif baru pada ojek online yang berada pada Zona I dan Zona III di 88 kota. Tarif tersebut diberlakukan pada Jumat 9 Agustus 2019 mulai pukul 00.00 WIB.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan bahwa dengan tarif baru di 88 kota itu, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.

“Jadi, penerapan tarif baru di 88 kota akan dilakukan besok. Sehingga terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol,” ujar dia, Kamis (8/8/2019).

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Dia menuturkan saat ini, Gojek sendiri sudah memiliki layanannya di 218 kota. Sedangkan, Grab telah memiliki layanannya di 224 kota.

“Kami sebelumnya sudah memberlakukan tarif baru ojek online di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan yang memberlakukan tarif baru ada 123 kota,” kata dia.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================