Sejak Selasa 23 Juli 2019 sampai 30 Juli 2019, MK telah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara.

Gugatan yang dikabulkan oleh MK di antaranya sengketa yang dimohonkan caleg Prtai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Nangroe Aceh Darussalam (PNA).

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

Untuk Partai Gerindra yang dikabulkan MK adalah sengketa calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, MK mengabulkan gugatan caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dan, MK juga mengabulkan gugatan politikus Partai Golkar di Banda Aceh.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Selain itu, MK mengabulkan permohonan politikus PNA untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah Peurelak Timur, dan Banda Aceh.

Setelah MK memutuskan semua perkara, KPU harus segera menjalankan semua putusan yang dikabulkan MK, karena keputusan MK final dan mengikat. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================