4 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar

BANDUNG TODAY – Polisi menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus empat polisi terbakar saat mengamankan unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi pada Kamis 15 Agustus 2019.

“Empat orang jadi tersangka. Kami lagi pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto, Senin (19/8/2019).

Hingga kini polisi masih enggan mengungkap motif pelemparan bahan bakar minyak yang dibungkus plastik oleh oknum mahasiswa ke arah polisi yang sedang memadamkan api yang membakar ban bekas. Untuk mengungkap motif itu, polisi pun bakal menelusuri jejak digital para tersangka.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun masih enggan mengungkap motif penyiraman bahan bakar yang diduga kuat bensin itu.

“Semua alat bukti kami sita. Intinya semua berdasarkan alat bukti. Untuk motif, masih dalam proses penyidikan, jadi belum bisa kami simpulkan,” kata Truno.

Sementara itu, soal kondisi empat anggota polisi yang mengalami luka bakar saat ini masih menjalani perawatan intensif di tiga rumah sakit. Ipda Erwin Yuda Wilda dirawat di RS Pusat Pertamina, Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon di RS Hasan Sadikin Bandung, serta Bripda Anif di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

“Semua masih dalam perawatan saat ini. Bripda Yudi dan Bripda AF Simbolon membaik,” ujar Kabid Humas.

Diketahui, empat anggota polisi menjadi korban aksi demo ricuh di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis 15 Agustus 2019. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================