BANDUNG TODAY – Polisi menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus empat polisi terbakar saat mengamankan unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi pada Kamis 15 Agustus 2019.
“Empat orang jadi tersangka. Kami lagi pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto, Senin (19/8/2019).
Hingga kini polisi masih enggan mengungkap motif pelemparan bahan bakar minyak yang dibungkus plastik oleh oknum mahasiswa ke arah polisi yang sedang memadamkan api yang membakar ban bekas. Untuk mengungkap motif itu, polisi pun bakal menelusuri jejak digital para tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun masih enggan mengungkap motif penyiraman bahan bakar yang diduga kuat bensin itu.