Tegakan Perbup, Satpol PP Bidik Kantong Plastik

CIBINONG TODAY – Pusat perbelanjaan, hotel, kafe dan retail kini menjadi sasaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik, sedotan dan styrofoam.

Menurut Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP, Agus Ridho, aturan yang diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 2019 itu adalah kewajiban yang harua dilakukan.

Apalagi, sosialisasi pemerintah memberlakukan aturan ini sudah dilakukan sejak enam bulan yang lalu.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

“Sebelum penegakkan, kita akan memulai dengan sosialisasi selama satu bulan ke depan kaitan larangan penggunaan plastik ini. Dan saat ini masih berjalan,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).

Dari beberapa titik yang dijadikan sebagai sample, Agus Ridho mengaku jika toko-toko, pusat perbelanjaan, kafe dan hotel sudah mulai mematuhi Perbup Asri Tanpa Kantong Plastik (Antik).

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

“Ini merupakan program unggulan bupati dan wabup dalam rangka mendukung program ramah lingkungan, sehingga dalam hal ini disetiap kegiatan itu penggunaan plastik harus dikurangi,” ungkapnya.

Jika setelah sosialisasi dari Satpol PP dilakukan dan tidak diindahkan pelaku usaha, Agus Ridho menegaskan pihaknya akan menutup gerai-gerai yang masih membandel menggunakan kantong plastik.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================