CIBINONG TODAY – Bupati Bogor Ade Yasin, mewanti-wanti kepada para calon kepala desa di Kabupaten Bogor dalam berkampanye. Dia mengimbau peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 itu, agar tidak menggunakan politik uang untuk menarik simpati masyarakat.

Bukan tanpa alasan, kata Ade Yasin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menginginkan Pilkades serentak 2019 ini berjalan kondusif, tidak menimbulkan kegaduhan apalagi terjadi pelanggaran yang bisa merugikan calon dalam prosesi Pilkades ini.

“Sekup desa lebih kecil, jangan gunakan politik uang. Dan semua terpantau oleh tim pengawas dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga panitia Pilkades,” ujar Ade Yasin, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA :  Kompetisi Skateboard, U-Games Siap Digelar di Unida 25 Mei 2024

Tak hanya imbauan kepada para calon, Ade Yasin pun mengharapkan masyarakat untuk lebih cerdas dalam menentukan pemimpin di wilayahnya. Jangan terkena rayuan calon kepala desa karena uang yang diberikan.

“Saya pikir pendewasaan masyarakat saat ini lebih dewasa. Jadi jangan hanya politik uang tapi juga harus mengetahui kapasitas calon kepala desanya,” ungkapnya.

Sementara, dalam pesta Pilkades serentak 2019 yang akan diikuti 273 desa di Kabupaten Bogor, tanggal 3 November mendatang ini, posisi Pemkab Bogor sebagai fasilitator.

Namun begitu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan, Pemkab Bogor juga memiliki peran sebagai penanggung jawab pembuat regulasi hingga wajib mensukseskan penyelenggaraan pilkades.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia Runner Up Thailand Open 2024

“Jadi tidak hanya serta merta sebagai fasilitator, melainkan juga harus bertanggung jawab. Dan dinas DPMD beserta asisten pemerintahan harus mengawal pelaksanaan Pilkades ini hingg ke teknis pelaksanaanya. Harus dikawal,” kata Iwan.

Dalam hajatan ini, Pemkab Bogor mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp40 miliar yang telah disahkan dalam anggaran perubahan.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk memenuhi segala kebuthan yang ada dalam Pilkades serentak 2019. Dengan hitungan per satu pemilih Rp15 ribu. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================