
“Yang ketiga, terhadap Putusan MA terkait BPPL kami melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata,†kata Alfian.
Ia melanjutkan, dengan tidak adanya pembayaran BPPL dari beberapa warga maka pengangkutan sampah yang merupakan salah satu komponen dari BPPL tidak dapat dilaksanakan, sehingga kami hanya melaksanakan pengangkutan sampah kepada warga yang tetap membayar BPPL.
“Pengelolaan lingkungan di Kawasan Perkotaan Sentul City sejak awal telah disepakati berkonsep Township Management sebagaimana diatur dalam PPJB sehingga pengangkutan sampah tidak dilaksanakan melalui RT/RW. Terkait pengelolaan sampah di kawasan permukiman perkotaan diatur dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor : 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,†tuturnya.
Alfian menambahkan, berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) PP 122/2015, PKS antara PDAM dg SC yang telah ada sebelum adanya PP 122/2015 harus disesuaikan dengan kerjasama sesuai dengan PP 122/2015. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















