PURWAKARTA TODAY – Subana (40) ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan delapan orang di Tol Cipularang Km 91 arah Bandung-Jakarta. Sopir truk yang membawa muatan tanah melebihi kapasitas itu terancam hukuman enam tahun bui.

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Truniyudo Wisnu Andiko menjelaskan tersangka Subana dikenakan Pasal 310 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 359 dan 360 KUHPidana. Kini Subana mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

“Karena ancaman hukuman enam tahun, maka masuk dalam kategori dapat dilakukan penahanan oleh Polres Purwakarta atau penyidik,” kata Trunoyudo, Rabu (4/9/2019).

============================================================
============================================================
============================================================