Sebabkan Kecelakaan Maut Cipularang, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Processed with VSCO with a6 preset

PURWAKARTA TODAY – Subana (40) ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan delapan orang di Tol Cipularang Km 91 arah Bandung-Jakarta. Sopir truk yang membawa muatan tanah melebihi kapasitas itu terancam hukuman enam tahun bui.

BACA JUGA :  Kronologi Bangunan Gereja di Cileungsi Bogor Nyaris Diamuk Api

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Truniyudo Wisnu Andiko menjelaskan tersangka Subana dikenakan Pasal 310 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 359 dan 360 KUHPidana. Kini Subana mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

BACA JUGA :  Uji Coba Koridor 3 & 4 BisKita Tahun Ini, Wali Kota Bogor Targetkan Beroperasi Penuh Awal 2027

“Karena ancaman hukuman enam tahun, maka masuk dalam kategori dapat dilakukan penahanan oleh Polres Purwakarta atau penyidik,” kata Trunoyudo, Rabu (4/9/2019).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================