CIBINONG TODAY – Pelaku pencabulan bocah 10 tahun di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 28 Agustus lalu, akhirnya diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor dalam konferensi pers di Mako Polres, Rabu (4/9/2019).
Polres Bogor resmi menetapkan pria berusia 17 tahun berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP andy Moch Dicky mengatakan, pelaku AN ditangkap di bilangan Bekasa pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Ini berkat kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan rekaman cctv kepada kami,” ungkapnya.