CIBINONG TODAY – Pelaku pencabulan bocah 10 tahun di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 28 Agustus lalu, akhirnya diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor dalam konferensi pers di Mako Polres, Rabu (4/9/2019).

Polres Bogor resmi menetapkan pria berusia 17 tahun berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP andy Moch Dicky mengatakan, pelaku AN ditangkap di bilangan Bekasa pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Ini berkat kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan rekaman cctv kepada kami,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Iptu Silfie mengatakan, setelah dicabuli, korban GN sempat mengalami trauma hebat. Bahkan sulit untuk diajak berkomunikasi.

“Awalnya begitu, trauma. Tapi sekarang perlahan membaik. Dan korban sudah bisa diajak berkomonukasi,” tandas Silfie.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya di atas 5 tahun. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================