Polres Bogor Bekuk Predator Bocah di Gunungputri

Sementara, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Iptu Silfie mengatakan, setelah dicabuli, korban GN sempat mengalami trauma hebat. Bahkan sulit untuk diajak berkomunikasi.

“Awalnya begitu, trauma. Tapi sekarang perlahan membaik. Dan korban sudah bisa diajak berkomonukasi,” tandas Silfie.

BACA JUGA :  Mengenal Lighthouse Parenting, Pola Asuh yang Membantu Anak Mandiri Tanpa Kehilangan Arah

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya di atas 5 tahun. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================