Sementara, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Iptu Silfie mengatakan, setelah dicabuli, korban GN sempat mengalami trauma hebat. Bahkan sulit untuk diajak berkomunikasi.

“Awalnya begitu, trauma. Tapi sekarang perlahan membaik. Dan korban sudah bisa diajak berkomonukasi,” tandas Silfie.

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya di atas 5 tahun. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================