Polres Bogor Bekuk Predator Bocah di Gunungputri

CIBINONG TODAY – Pelaku pencabulan bocah 10 tahun di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 28 Agustus lalu, akhirnya diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor dalam konferensi pers di Mako Polres, Rabu (4/9/2019).

BACA JUGA :  Benarkah Minum Susu Bisa Menambah Tinggi Badan? Ini Penjelasan Ilmiah yang Perlu Diketahui

Polres Bogor resmi menetapkan pria berusia 17 tahun berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP andy Moch Dicky mengatakan, pelaku AN ditangkap di bilangan Bekasa pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Purbaya: Tak Ada Lagi "Indonesia Cemas", Ekonomi Dinilai Semakin Mantap Menuju Indonesia Emas

“Ini berkat kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan rekaman cctv kepada kami,” ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================