
PURWAKARTA TODAY – Subana (40) ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan delapan orang di Tol Cipularang Km 91 arah Bandung-Jakarta. Sopir truk yang membawa muatan tanah melebihi kapasitas itu terancam hukuman enam tahun bui.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Truniyudo Wisnu Andiko menjelaskan tersangka Subana dikenakan Pasal 310 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 359 dan 360 KUHPidana. Kini Subana mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.
“Karena ancaman hukuman enam tahun, maka masuk dalam kategori dapat dilakukan penahanan oleh Polres Purwakarta atau penyidik,” kata Trunoyudo, Rabu (4/9/2019).
Dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi menetapkan dua tersangka. Selain Subana, satu sopir dump truk lainnya yaitu Dedi Hidayat. Tersangka Dedi tewas akibat dump truk muatan tanah yang dikemudikannya terguling akibat rem tak berfungsi.
Sedangkan truk dikendarai Subana pun serupa, sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang tengah melambatkan laju gegara ada truk terguling itu. Kondisi Km 91 ini memang jalannya menurun.
“Jadi satu tersangka meninggal. Satu tersangka lagi, S, diproses secara hukum,” kata Truno. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















