CIBINONG TODAY – Pembentukan Tim Fasilitator Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) diklaim Bupati Ade Yasin sebagai tekad dirinya memutus mata rantai oknum dinas yang nakal, meminta dana pembangunan kepada perusahaan.

Dia mengaku beberapa kali mendapatkan laporan mengenai hal tersebut. Terlebih kejadian itu terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah selama ini.

“Jadi selain untuk mengoptimalkan peran CSR perusahaan, TJSL juga untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan dinas yang meminta uang untuk pembangunan. Padahal dinas telah memiliki APBD. Dan itu harus distop,” tegas Ade Yasin, Kamis (5/9/2019).

Dia pun menjamin keterbukaan tim TJSL dalam bekerja. Bahkan, menurutnya orang-orang yang masuk ke dalam tim tersebut tidak lah mendapatkan gaji dari APBD. Karena misinya merupakan tanggung jawab sosial.

“Melalui Tim Fasilitator TJSL, kami optimalkan semuanya. Ini sangat baik, karena semua berjalan dengan transparan. Terlebih kami meminimalisir pelanggaran yang dilakukan Dinas yang meminta uang untuk pembangunan. Padahal Dinas telah memiliki APBD. Dan itu harus distop,” jelas dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

Hal itu pun dibenarkan Wakil Ketua Tim Fasilitator TJSL, Yus Fitriadi. Kata dia, semua anggota TJSL selama bekerja tidak mendapatkan honor dari APBD dan tercantum dalam SK yang ditandatangani Bupati.

“Awalnya memang dicantumkan semua anggota tim dari mulai ketua sampai kebawahnya menerima honor APBD, tapi direvisi, karena saya secara pribadi dan didukung anggota lainnya, menolak itu,” ungkapnya menegaskan.

Yus menyebut, TJSL bertugas untuk meminta dan menghimpun laporan pelaksanaan CSR dari semua perusahaan yang beroperasi di BumiTegar Beriman.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

“TJSL dibentuk dengan latarbelakang ketiadaan data laporan pelaksanaan CSR yang dilakukan perusahaan. Posisi kami tidak menghimpun dana CSR,” kata dia.

Lebih lanjut Yus menjelaskan, pelaksanaan kegiatan CSR pada lingkungan tetap dilakukan sepenuhnya perusahaan, namun bentuk kegiatannya diselaraskan dengan rencana dari pemerintah daerah.

Contohnya, kata Yus, di satu kecamatan atau desa, Pemkab berenca  membangun Puskesmas dilengkapi fasilitas ruang rawan inap atau Poned, karena anggaran APBD terbatas, Pemkab akan menawarkan kepada perusahaan siapa yang akan berpartisipasi dalam pembangunan.

“Rencana TJSL yang kemudian dilanjutkan pada perusahaan yang ada atau berdekatan dengan lokasi pembangunan.Pelaksana proyek pun itu dilaksanakan oleh perusahaan, kami hanya mengawasi dan mendata saja, perusahaan mana yang ikut berpartisipasi” tuturnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================