
“Saat itu terlihat ada sebuah gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dibongkar, ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain. Polisi kemudian membawa jenazahnya ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi,” jelasnya.
Atas kejadian itu, sambung Fathir, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan istrinya Sri Astuti (28) yang merupakan ibu kandung korban. Tak lama kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat.
“Setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,” ujarnya.
Mengenai dugaan keterlibatan istri dan motif pembunuhan, Fathir mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan. Meskipun begitu, terhadap tersangka Riki pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















