CIBINONG TODAY – Jumlah pasokan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor terus mengalami penurunan. Saat ini, Disduk hanya menerima 500 keping blanko per tiga minggu, padahal sebelumnya 500 keping tersebut didapatkan per dua minggu.

“Sekarang sudah sangat minim sekali yang kita terima dari pusat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin, Jumat (6/9/2019).

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Soebagdja menjelaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi pada Kabupaten Bogor. Namun dia mengakui jika saat ini jatah blanko yang diterima jauh daripada apa yang didapatkan Disdukcapil beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

“Dulu kita sempat mendapatkan blanko sampai 50 ribu blanko. Hingga kita sanggup melakukan pencetakan per harinya 10 ribu KTP dan selesai 5 hari,” jelasnya.

Minimnya pasokan blanko yang masuk ke Kabupaten Bogor akan sangat berdampak pada jumlah wajib KTP. Dari 4,5 juta penduduk wajib KTP, Disduk mencatat baru 3,5 juta orang yang tercetak.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

“500 blanko itu kita dapatkan setiap kali meminta. Sedangkan kebutuhan kita yang sifatnya segera itu kurang lebih 100 ribuan orang. Utamanya penduduk yang usia 16 mau ke 17 tahun,” ungkap Oetje.

Desakan kebutuhan itu, menurut Oetje membuat Pemkab Bogor berinisiatif mengirimkan surat pengajuan permohonan penambahan blanko ke Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Kabupaten Bogor.

“Surat pengajuan sudah dikirim seminggu yang lalu ke Dirjen Adminduk, namun belum ada balasan lagi. Kita tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================