JAKARTA TODAY – Rencana revisi UU KPK dinilai sebagai upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, beberapa poin dalam revisi UU KPK itu dinilai justru melemahkan KPK.
“Ada upaya secara sistematis pelemahan KPK melalui RUU KPK, termasuk RUU KUHP. Hal ini menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat dan menjadi semangat dalam membangun martabat bangsa dan negara,” ujar Antropolog dari UGM, Paschalis Maria Laksono, Senin (9/9/2019).
Laksono menjadi salah satu perwakilan antropolog dari beberapa universitas yang menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Laksono bersama Yando Zakaria (UI), Yudi Febrianda (Unpad), Damairia Pakpahan (UGM), dan Fajri Rahman (Unand) mengatasnamakan diri dari Antropolog Indonesia.
“Dari berbagai kampus, kami Antropolog Indonesia menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK sebagai garda depan dalam pemberantasan korupsi dan tetap mengajak semua elemen warga bangsa bergerak dan berjuang bersama- sama dalam melawan korupsi sesuai dengan kapasitas masing- masing,” kata Laksono.
Menurut dia, KPK merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang dinilai sukses di mata dunia. Maka, anak kandung reformasi tersebut dinilai harus diperkuat, bukan dilemahkan.
“Kami, Antropolog Indonesia, tidak menginginkan korupsi membudaya di negeri ini melalui pembiaran dan pembenaran baik secara tidak langsung maupun secara sistematis,” ujar Laksono.
Laksono menyebut, Indonesia perlu belajar dari kekeliruan di masa lalu soal korupsi. Kepentingan sekelompok orang atau golongan tertentu tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Wakil rakyat harus menjadi representasi yang memperjuangkan kemaslahatan publik bukan malah menjadi motor kehancuran sendi-sendi hukum dan demokrasi yang sedang tumbuh dan berjalan membaik,” ucap Laksono. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















